Honda HR-V Disita Dari Karyawati Bank, Tipu Nasabah Rp 6,3 Miliar, Belanja Pajero Sport Juga

Irsyaad Wijaya - Kamis, 9 Juli 2020 | 15:50 WIB

Honda HR-V bukti kejahatan karyawati bank BUMN yang tipu nasabah hingga Rp 6,3 miliar (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sebuah Honda HR-V beserta barang bukti lain disita dari karyawati bank yang menipu enam nasabah dengan total Rp 6,3 miliar.

Pelaku berinisial RS alias Vina (26) yang bekerja di salah satu bank milik BUMN di Blangpidie, Aceh Barat Daya.

Akibat perbuatannya, RS terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 20 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution didampingi Kabag Ops, AKP Haryono dan Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP saat konferensi pers, di halaman Mapolres Aceh Barat Daya, (7/7/20).

Baca Juga: Pajero Sport, Xpander, Avanza dan Duit Rp 3,6 Miliar Dipamerkan, Aset Investasi Bodong

Menurut AKBP Nasution, Vina dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar," ujar AKBP Muhammad Nasution dalam konferensi pers.

AKBP Muhammad Nasution mengatakan dalam kasus ini, pihaknya telah menerima sebanyak enam laporan, dengan total kerugian Rp 6,3 miliar.

"Jadi, total kerugian yang dialami enam nasabah ini mencapai Rp 6,3 miliar," sebutnya.