Honda HR-V Disita Dari Karyawati Bank, Tipu Nasabah Rp 6,3 Miliar, Belanja Pajero Sport Juga

Irsyaad Wijaya - Kamis, 9 Juli 2020 | 15:50 WIB

Honda HR-V bukti kejahatan karyawati bank BUMN yang tipu nasabah hingga Rp 6,3 miliar (Irsyaad Wijaya - )

"Untuk saksi, sudah ada 10 orang yang kita periksa. 10 orang ini, sudah termasuk beberapa korban," sebutnya.

Terkait sejumlah uang nasabah yang diduga sudah dipakai pelaku untuk membeli sejumlah aset seperti Mitsubishi Pajero Sport, rumah ruko dua lantai di kawasan Blangpidie, boat kayu dan aset lainnya, Nasution mengaku pihaknya akan mengejar dan menelusuri aset tersebut.

"Iya, akan kita kejar dan telusuri, termasuk Pajero Sport tersebut," pungkasnya.

Sedangkan terkait dua orang yang ditangkap bersama Vina saat itu, Kasat Reskrim mengaku keduanya telah dilepas, pasca menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

Dua orang masing-masing ARP (41) dan EM (42) itu, adalah sepupunya Vina.

Sumber: https://aceh.tribunnews.com/2020/07/07/bawa-kabur-uang-nasabah-oknum-karyawati-bank-terancam-dipenjara-15-tahun-dan-denda-rp-20-miliar?page=all