Berhenti di Traffic Light Lebihi Marka, Siap Dikurung 2 Bulan dan Denda Rp 500 Ribu?

Irsyaad Wijaya,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 10 Juli 2020 | 09:50 WIB

Contoh pengendara motor yang berhenti di lampu merah melebihi marka (Irsyaad Wijaya,Ruditya Yogi Wardana - )

Untuk hukumannya tertuang pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Yakni terancam hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Setelah tahu peraturannya, jangan lupa untuk dipatuhi dan selalu berkendara dengan aman.