Otomotifnet.com - Sering kali ditemukan pelanggaran di traffic light, berupa berhenti melebihi garis marka.
Mulai berhenti di zebra cross sampai keluar marka jalur samping dengan alasan bermacam-macam.
Asal tahu saja, tindakan tersebut artinya melanggar pasal 106 ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Isinya menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi delapan ketentuan.
Baca Juga: Honda Sonic 'Dikawal' Rombongan Polisi, Berhenti di Lampu Merah, Netizen: Auto Pasrah
Delapan poin yang harus dipatuhi pada pasal 106 ayat 4 yakni rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, serta berhenti dan parkir.
Kemudian peringatan dengan bunyi serta sinar, kecepatan maksimal atau minimal dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Nah, pengendara yang kedapatan tidak mematuhi marka jalan, maka sudah dipastikan melanggar pasal 106 ayat 4 tersebut.
Lantas, apa hukumannya kalau melanggar marka jalan yang sudah diatur di pasal 106 ayat 4?
Untuk hukumannya tertuang pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Yakni terancam hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setelah tahu peraturannya, jangan lupa untuk dipatuhi dan selalu berkendara dengan aman.