Toyota Camry Tabrakan Tak Biasa, Hajar Skutik Honda Hingga Ambyar di Tol Kamal

Irsyaad Wijaya - Selasa, 14 Juli 2020 | 15:15 WIB

Kecelakaan tak biasa, Toyota Camry hajar motor matik Honda di dalam tol Kamal arah Bandara Soekarno Hatta (Irsyaad Wijaya - )

Juga tampak bodi pada pintu kiri baret tak terlalu parah.

Akibat insiden ini dilaporkan, pengendara motor matik Honda tersebut mengalami luka-luka dan sudah dalam penanganan petugas.

Jika merujuk pada aturan yang berlaku di Indonesia, sebenarnya motor dilarang melintas di jalan tol kecuali jika ada jalur khusus seperti di tol Bali Mandara.

TMC Polda Metro Jaya
Bumper depan Toyota Camry terkoyak usai hajar skutik Honda di tol Kamal arah Bandara

Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja bisa dikenai sanksi karena melanggar pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.