Toyota Camry Tabrakan Tak Biasa, Hajar Skutik Honda Hingga Ambyar di Tol Kamal

Irsyaad Wijaya - Selasa, 14 Juli 2020 | 15:15 WIB

Kecelakaan tak biasa, Toyota Camry hajar motor matik Honda di dalam tol Kamal arah Bandara Soekarno Hatta (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Kecelakaan tak biasa terjadi di tol Kamal arah Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 23:40 WIB, (13/7/20).

Jika biasanya antara mobil dengan truk atau bus, kali ini lucunya Toyota Camry menghajar sebuah motor diduga Honda Vario 110.

Informasi ini didapatkan dari unggahan akun resmi @TMC Polda Metro Jaya, (14/7/20).

Dalam foto yang disertakan, posisi skutik Honda tersebut terkapar di bahu jalan tol dengan kondisi ambyar.

Baca Juga: Honda PCX 150 Santuy Dikuntit Mercy Boxer, Lokasi Jadi Omongan di Group W124 MBCI

TMC Polda Metro Jaya
Kondisis skutik Honda yang ditabrak Toyota Camry di tol Kamal arah Bandara Soekarno Hatta

Hampir seluruh panel bodi pecah berserakan di atas aspal.

Sedangkan kondisi Toyota Camry hitam bernopol B 1634 PAB terkoyak di sudut bumper depan kiri.

Alhasil foglamp kanan dan material bumper di bawah lampu depan pecah tak bersisa hingga kolong kaki-kaki depan terlihat.

Serta spion kiri Camry juga putus menyisakan kabel yang menjuntai keluar.

Juga tampak bodi pada pintu kiri baret tak terlalu parah.

Akibat insiden ini dilaporkan, pengendara motor matik Honda tersebut mengalami luka-luka dan sudah dalam penanganan petugas.

Jika merujuk pada aturan yang berlaku di Indonesia, sebenarnya motor dilarang melintas di jalan tol kecuali jika ada jalur khusus seperti di tol Bali Mandara.

TMC Polda Metro Jaya
Bumper depan Toyota Camry terkoyak usai hajar skutik Honda di tol Kamal arah Bandara

Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja bisa dikenai sanksi karena melanggar pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.