Kemenhub Resmi Keluarkan Aturan Uji Tipe Kendaraan Listrik, Wajib Ada Suara

Irsyaad Wijaya,Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 15 Juli 2020 | 14:35 WIB

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di ruas jalan tol Bali Mandara, Selasa (25/02/2020). (Irsyaad Wijaya,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Otomotifnet.com - Aturan uji tipe kendaraan dengan motor listrik resmi dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listik.

Disebutkan, kendaraan listrik memerlukan pengujian tipe tambahan selain uji tipe yang tercantum pada Permenhub Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Nantinya, kendaraan listrik di Tanah Air perlu melakukan Uji Tipe Fisik.

Baca Juga: Mobil Listrik Buatan Siswa SMK di Madiun, Bisa Tempuh 90 Km, Dirancang Buat Dagang

Uji Tipe Fisik ini berlaku untuk semua kendaraan listrik yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama maupun tambahan.

Jadi baik kendaraan listrik berbasis baterai sampai kendaraan hybrid wajib mejalani uji tipe ini.

Dalam Pasal 2 ayat 4 menyebutkan hal-hal yang diperiksa dalam uji tipe fisik ini.

Meliputi akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.

Uji tipe fisik ini berlaku untuk kendaraan listrik dalam bentuk motor, mobil, bus, angkutan barang, sampai kendaraan khusus.

Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020 dan telah ditandatangani Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Selain itu, dalam aturan tersebut salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni kendaraan listrik harus memiliki suara.

Tujuannya sebagai aspek keselamatan karena kendaraan tanpa suara dianggap membahayakan.

Baca Juga: Nissan Bakal Luncurkan Mobil Listrik Nissan Ariya 15 Juli Mendatang

Lalu seberapa bising suara yang harus dihasilkan kendaraan listrik?

Dalam Pasal 32 ayat 6 Permenhub Nomor 44 Tahun 2020 disebutkan frekuensi tertinggi kendaraan listrik adalah 75 desibel.

Suara tersebut dihasilkan dari komponen yang dipasang di kendaraan itu seperti speaker atau sejenisnya.

Suara yang dihasilkan pun disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Oh iya, berdasarkan peraturan ini, kewajiban kendaraan listrik bersuara berlaku untuk kategori M, N dan O yang maksudnya adalah mobil, bus dan kendaraan angkutan barang.