Kemenhub Resmi Keluarkan Aturan Uji Tipe Kendaraan Listrik, Wajib Ada Suara

Irsyaad Wijaya,Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 15 Juli 2020 | 14:35 WIB

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di ruas jalan tol Bali Mandara, Selasa (25/02/2020). (Irsyaad Wijaya,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Uji tipe fisik ini berlaku untuk kendaraan listrik dalam bentuk motor, mobil, bus, angkutan barang, sampai kendaraan khusus.

Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020 dan telah ditandatangani Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Selain itu, dalam aturan tersebut salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni kendaraan listrik harus memiliki suara.

Tujuannya sebagai aspek keselamatan karena kendaraan tanpa suara dianggap membahayakan.

Baca Juga: Nissan Bakal Luncurkan Mobil Listrik Nissan Ariya 15 Juli Mendatang

Lalu seberapa bising suara yang harus dihasilkan kendaraan listrik?

Dalam Pasal 32 ayat 6 Permenhub Nomor 44 Tahun 2020 disebutkan frekuensi tertinggi kendaraan listrik adalah 75 desibel.

Suara tersebut dihasilkan dari komponen yang dipasang di kendaraan itu seperti speaker atau sejenisnya.

Suara yang dihasilkan pun disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Oh iya, berdasarkan peraturan ini, kewajiban kendaraan listrik bersuara berlaku untuk kategori M, N dan O yang maksudnya adalah mobil, bus dan kendaraan angkutan barang.