Otomotifnet.com - Toyota Avanza yang merupakan unit rental digaris polisi setelah penyewanya dibekuk.
Alasannya karena Avanza bernopol B 1375 VMF tersebut dilarikan sebulan oleh pelaku bernama Afrianto alias Doni (45) dan nyaris digadaikan.
Pria yang beralamat di Jl Sijuk, Desa Aik Ketekok, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung itu diamankan pasca dikelabui petugas yang berpura-pura hendak menerima gadai Toyota Avanza tersebut.
"Awalnya tersangka dan korban ini saling mengenal dan merental Avanza seminggu tapi tidak ada kejelasan," terang Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pandan, Ipda I Made Wisma, (20/7/20).
Baca Juga: Avanza, Rush dan Civic Ferio Parkir di Polsek, Bukti Penggelapan Mobil Rental
"Setelah dibiarkan selama sebulan juga tidak ada kejelasan akhirnya korban melapor," ujar Made Wisma.
Ia menjelaskan korban bernama Farlina (33), warga Jl Sijuk, Desa Air Merbau, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung melaporkan kehilangan Avanza yang menjadi unit rentalnya, (18/7/20).
Avanza tersebut dirental oleh tersangka pada 15 Juni 2020, bulan lalu.
Namun setelah dihubungi, nomor handphone tersangka tidak aktif lagi pada 18 Juni 2020.
Lalu, korban sendiri pernah melihat Avanza rental miliknya dipakai oleh orang yang tidak dikenal.
"Jadi setelah kami cek rumah pelaku ternyata Avanzanya masih ada," terang Made Wisma.
"Lalu kami jebak dengan pura-pura mau menerima gadai Avanza itu karena tersangka mau menggadaikannya," ungkap Made.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.