Seluruh biaya dan santunan sudah disepakati menjadi tanggung jawab pihak Lapas Nunukan.
Namun demikian, Rudi yang merupakan pengemudi Hilux tentu tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Polisi mengenakan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
"Sebagaimana dimaksud ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 12 juta rupiah," ungkap Andre.