Aturan Ganjil Genap di Jakarta Siap Diterapkan Pekan Depan, Khusus Mobil Saja

Ignatius Ferdian - Jumat, 31 Juli 2020 | 13:00 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan. (Ignatius Ferdian - )

11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Toyota Avanza Berhenti di Tengah Jalan, Kaca Terpaksa Dipecah Pengemudi Tak Bernyawa

Adapun, informasi mengenai diterapkannya ganjil genap disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi (30/7/2020).

"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap," kata Anies.
PSBB transisi sendiri kembali diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (31/7/2020) besok sampai 13 Agustus 2020.

Anies berujar, PSBB masa transisi kembali diperpanjang karena positivity rate masih di angka 6,5 persen kemudian Rt masih 1.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/30/19311691/ganjil-genap-di-jakarta-berlaku-untuk-mobil-ini-lokasi-dan-jam?page=all#page4