Gerbang Tol Cikunir 4 Ruas JORR Mulai Dioperasikan 11 Agustus 2020

Harryt MR - Minggu, 9 Agustus 2020 | 15:15 WIB

Terhitung mulai 11 Agustus 2020, pukul 00.00 WIB. Jasamarga Metropolitan Tollroad bakal mengoperasikan GT Cikunir 4 khusus transaksi tol ke arah Jati Asih (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Ruas JORR seksi E1, E2 dan E3, bakal mengoperasikan GT Cikunir 4 khusus transaksi tol ke arah Jati Asih mulai 11 Agustus 2020. 

Ini dilakukan untuk mengurai beban transaksi lalu lintas yang terjadi di Cikunir 2 dari arah Cikampek dan sekitarnya, menuju ke berbagai wilayah di Jakarta.

Dioperasikannya GT Cikunir 4 ruas JORR merupakan upaya peningkatan kapasitas dan pemisahan transaksi.

GT Cikunir 4 diperuntukkan bagi pengguna jalan yang mengarah ke Jati Asih, Jagorawi,P. Indah, dan Serpong.

Sedangkan GT Cikunir 2 diperuntukkan bagi pengguna jalan yang mengarah ke Pondok Kelapa, Bintara dan Tanjung Priok.

Pemisahan lalu lintas di GT Cikunir 2 ke GT Cikunir 4, diharapkan dapat mengurai antrean yang terjadi saat transaksi.

Baca Juga: Ada Pandemi Covid-19, Jasa Marga Masih Peroleh Laba Bersih Rp 105,7 Miliar

Dengan pemisahan lajur transaksi, maka kendaraan yang masuk Cikunir 2 arah Tanjung Priok, sudah tidak dapat lagi memotong jalur untuk masuk jalur ke arah Jati Asih.

“GT Cikunir 2 saat ini memiliki 12 gardu (7 GTO Multi dan 5 Oblique Approach Booth/OAB), dengan nanti dioperasikannya GT Cikunir 4, total menjadi 15 gardu,”

“Dengan rincian GT Cikunir 4 memiliki 8 gardu (5 GTO Multi, 1 GTO dan 2 OAB) melayani pengguna jalan yang mengarah ke Jati Asih/Jagorawi/Serpong,”

“Serta GT Cikunir 2 memiliki 7 gardu (5 GTO Multi dan 2 OAB) untuk pengguna jalan yang mengarah ke Pondok Kelapa/Bintara/Tanjung Priok,” papar Oemi Vierta Moerdika, General Manager Representative Office 1, Jasamarga Metropolitan Tollroad.

Masih menurut Oemi, tidak ada perubahan tarif dengan pengoperasian GT Cikunir 4. Tarif JORR saat ini yaitu Rp 15.000 (Golongan 1), Rp 22.500 (Golongan 2), Rp 22.500 (Golongan 3), Rp 30.000 (Golongan 4), dan Rp 30.000 (Golongan 5).