Kebijakan Ganjil Genap Belum Bisa Berlaku 24 Jam, Polisi Beri Alasannya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 10 Agustus 2020 | 20:10 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil genap (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

"Sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000," ujar Sambodo.

Sebelumnya pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Transisi.

Kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.