Otomotifnet.com - Datsun Cross milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Banyuasin bernama Taufan Wahyudi disatroni bandit.
Kaca pintu kiri tengah dipecah dan alhasil barang berharga yang tergeletak di dalam kabin raib digondol.
Para pelaku berhasil membawa kabur tas berisi laptop dan flashdisk serta uang tunai Rp 10 juta.
"Data - data penting berada di dalam tas semua hilang," kata Taufan yang menunjukan lokasi mobil parkir.
Baca Juga: Kasus Kaca Mobil Pecah Karena Kejahatan Apakah Diganti oleh Asuransi?
Aksi kriminal ini menimpa Datsun Cross bernopol BG 1649 BG ketika parkir di depan kantor Pengadilan Negeri Sukajadi, Banyuasin, Sumatera Selatan, (10/8/20).
Dijelaskan Taufan, kasus yang menimpa Dirinya ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kasus ini sudah saya laporkan dan pihak kepolisian sudah mengambil sidik jari pelaku yang nempel di bagian kaca," ucap Taufan sembari berharap pelaku segera terungkap lantaran aksi kejahatan tertangkap di kamera cctv pengadilan.
Dari rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang dengan menggunakan Toyota Agya hitam.
Agya itu datang dari arah Jl Lintas Timur (Jalintim) Sukajadi masuk ke area Pengadilan.
Kemudian satu pelaku turun dan mengintai seluruh isi Datsun Cross yang terparkir.
Melihat ada sasaran, pengemudi lalu berhenti dan sudah dengan posisi siap kabur.
Sedangkan pelaku satunya, bertugas melakukan aksi dengan memecahkan kaca Datsun Cross tersebut.
Baca Juga: Toyota Avanza Isi Duit Rp 100 Juta Ditinggal Belanja, Kepala Desa Panik, Raib Dari Kabin
Usai beraksi, pelaku yang mengenakan baju kaos garis-garis putih merah itu, dengan leluasa membawanya kabur.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar menyebutkan, pihaknya telah mengambil sidik jari pelaku yang nempel di bagian kaca Datsun Cross korban.
"Pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP dan mengambil sidik jari serta meminta keterangan dari penjaga parkir," ucapnya.
"Pihaknya telah berupaya melakukan penyidikan terhadap pelaku pecah kaca," tandasnya.