Otomotifnet.com - Penerapan aturan ganjil genap selama 24 jam sedang dikaji oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Penerapan akan melihat dari hasil evaluasi aturan yang saat ini sudah berjalan dengan penindakan.
Bila hasilnya menunjukkan tak ada perubahan, dalam arti kondisi lalu lintas masih padat dan masih banyak terjadi pelanggaran, maka bukan tidak mungkin akan diambil kebijakan lain untuk mengatur pergerakan mobilitas di Ibu Kota
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, mengatakan pihaknya tidak sepakat bila ganjil genap diterapkan 24 jam.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Wacanakan Ganjil Genap Berlaku 24 Jam, Polisi Angkat Bicara
Menurut Edison, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengunaan jalan dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, maka dapat dilakukan dengan manajemen yang sesuai dengan Undang -Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan .
Dalam Pasal 133 dikatakan, pembatasan lalu lintas dan kendaraan bermotor dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
"Artinya kalau diterapkan ganjil genap 24 jam, itu permanen. Maka tidak sesuai atau melanggar Undang-undang. Hendaknya, kalau belum mengerti lebih baik bertanya kepada orang yang mengerti aturan sebelum memutuskan," kata Edison (12/8/2020).
Edison menegaskan, dalam negara hukum semua kebijakan dan keputusan harus berdasarkan aturan yang ada.
Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap Belum Bisa Berlaku 24 Jam, Polisi Beri Alasannya