Pemprov DKI Jakarta Wacanakan Ganjil Genap Berlaku 24 Jam, Polisi Angkat Bicara

Ignatius Ferdian - Selasa, 11 Agustus 2020 | 21:40 WIB

Polisi tilang pelanggar aturan ganjil genap di Jaktim (10/8/2020). (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewacanakan kebijakan ganjil genap akan diberlakukan 24 jam di seluruh ruas jalan Ibu Kota.

Tidak hanya itu saja, kebijakan ganjil genap juga akan berlalu untuk kendaraan roda dua.

Artinya jika wacana itu diberlakukan, pengendara roda dua maupun roda empat harus mematuhi aturan tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyebut pihaknya masih menunggu kajian yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap Belum Bisa Berlaku 24 Jam, Polisi Beri Alasannya

"Tapi kan tentu kami harus melihat jalan alternatif dan sebagainya, kita tunggu kajiannya," ujar Sambodo (11/08/2020).

Sambodo menjelaskan pemberlakuan perluasan ganjil genap sangat memungkinkan, namun kebijakan itu harus didasari oleh kajian yang matang.

Selain itu, diperlukan fasilitas infrastruktur rambu lalu lintas yang memadai.

"Jadi kalau terkait tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," ujarnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Ada Opsi Berlaku di Seluruh Jalan Jakarta Selama 24 Jam