Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka opsi menerapkan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua.
Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.
Selain itu ruas jalan yang menerapkan ganjil genap juga bisa diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.