Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewacanakan kebijakan ganjil genap akan diberlakukan 24 jam di seluruh ruas jalan Ibu Kota.
Tidak hanya itu saja, kebijakan ganjil genap juga akan berlalu untuk kendaraan roda dua.
Artinya jika wacana itu diberlakukan, pengendara roda dua maupun roda empat harus mematuhi aturan tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyebut pihaknya masih menunggu kajian yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap Belum Bisa Berlaku 24 Jam, Polisi Beri Alasannya
"Tapi kan tentu kami harus melihat jalan alternatif dan sebagainya, kita tunggu kajiannya," ujar Sambodo (11/08/2020).
Sambodo menjelaskan pemberlakuan perluasan ganjil genap sangat memungkinkan, namun kebijakan itu harus didasari oleh kajian yang matang.
Selain itu, diperlukan fasilitas infrastruktur rambu lalu lintas yang memadai.
"Jadi kalau terkait tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," ujarnya.
Baca Juga: Ganjil Genap Ada Opsi Berlaku di Seluruh Jalan Jakarta Selama 24 Jam
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka opsi menerapkan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua.
Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.
Selain itu ruas jalan yang menerapkan ganjil genap juga bisa diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.