Otomotifnet.com - Sedang ramai kabar aturan ganjil genap yang juga akan berlaku buat motor.
Terkait hal tersebut apakah pedagang motor bekas akan kena dampak positifnya?
Munculnya anggapan ini melihat dari aturan sebelumnya yang berlaku buat mobil.
Dimana agar bisa memiliki pelat nomor yang berbeda, para pengguna ada yang membeli satu mobil lagi untuk bergantian, dan sebaliknya juga buat motor.
Baca Juga: Ganjil Genap Masih Belum Berlaku Buat Motor, Kadishub DKI Jakarta Beri Penjelasan
"Ini bisa menguntungkan buat kita karena peluang masyarakat mencari motor bekas sebagai kendaraan kedua," kata Agus Gunawan pemilik dealer motor bekas, Berkat Motor Jl. Jelambar Baru Jakarta Barat, saat dihubungi (22/8/2020).
Saat ini menurut Agus, penjualan motor bekas belum memenuhi harapan.
Masyarakat masih memprioritaskan kebutuhan pokok, ketimbang kendaraan, khususnya motor bekas.
Agus Gunawan yakin, bila aturan ganjil genap juga diberlakukan pada kendaraan roda dua, penjualannya bisa naik hingga 60 persen.
Baca Juga: Geger Pergub Ganjil Genap Buat Motor, YLKI Sebut Bisa Jadi Petaka