Pemprov DKI Surati Kementerian PUPR, Minta Pesepeda Dizinkan Masuk Tol Dalam Kota

Irsyaad Wijaya - Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:30 WIB

Jalan Tol Dalam Kota (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar mengizinkan sepeda masuk tol Dalam Kota.

Surat permohoan bernomor 297/-1.792.1 tentang pemanfaatan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam (Cawang-Tanjung Priok) telah dilayangkan ke Menteri PUPR, Mochamad Basuki Hadimuljono.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, permohonan ini dilayangkan untuk mengakomodir pesepeda yang jumlahnya meningkat tajam.

"Oleh sebab itu, pak gubernur mengusulkan kepada pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol, tepatnya mulai dari Kebon Nanas sampai dengan ke arah Priok satu sisi yang akan digunakan sebagai jalur sepeda sementara," ucapnya, (26/8/20).

Baca Juga: Ducati e-Scrambler, Sepeda Listrik Ducati Seharga Dua Yamaha NMAX

Ferrari
Sepeda balap Ferrari SF01

Bila permohonan ini disetujui, maka tol tersebut akan dibuka bagi pesepeda setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.

Jenis sepeda yang boleh masuk ke jalan tol pun dibatasi, yaitu hanya jenis road bike.

"Bukan sepeda biasa, namanya road bike. Jadi, (permohonan untuk) menyiapkan satu jalur sendiri untuk jalur sepeda sementara bagi road bike," ujarnya di Balai Kota DKI.

Jalur sepeda ini pun diperkirakan memiliki panjang 10 kilometer (km) hingga 12 km.