Pemprov DKI Surati Kementerian PUPR, Minta Pesepeda Dizinkan Masuk Tol Dalam Kota

Irsyaad Wijaya - Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:30 WIB

Jalan Tol Dalam Kota (Irsyaad Wijaya - )

"Perhitungan kami sementara sekitar 10 sampai 12 km. Itu (satu lajur) akan digunakan jadi 2 arah," kata dia.

Selama penerapannya, jalan tol lingkar dalam yang mengarah ke Tanjung Priok akan ditutup sementara.

Kendaraan bermotor, baik mobil pribadi hingga truk berukuran besar pun dilarang melintas di tol dan diminta menggunakan jalan arteri.

"Ruas tol yang ditutup akan ada manajemen dan rekayasa lalu lintas pengendalian arus," tuturnya.

"Jadi jalan tol di sisi barat dari Kebon Nanas sampai Plumpang ditutup dan para pesepeda road bike hanya akan di jalan tol, tidak keluar ke jalan arteri," sambungnya.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/26/gubernur-anies-surati-menteri-pupr-minta-jalan-tol-jalan-dalam-kota-ditutup-untuk-pesepeda