Otomotifnet.com - Sedang heboh pesan berantai biaya tilang yang dikeluarkan Polri lewat media sosial.
Dalam pesan tersebut tertulis daftar biaya saat pengendara melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.
Tak hanya itu, dalam pesan berantai disebut juga pula larangan untuk berdamai dengan petugas Polri yang memberikan sanksi.
Menurut pesan yang beredar, ada 13 rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp 500.000 dan tidak pakai helm terkena denda Rp 250.000.
Baca Juga: Honda Goldwing Dikerubungi Polisi, Nekat Melintas di Flyover Casablanca, Otomotis Ditilang
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan penjelasan.
"Enggak benar itu, sudah jelas hoaks," kata Yusri (1/9/2020).
Berikut narasinya:
BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
Baca Juga: SIM, STNK atau Kendaraan Jadi Bukti Tilang di Garut, Silakan Diambil Gratis
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!.
Baca Juga: Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Tinggal Seminggu Lagi, Lupa Urus Dianggap Mati
Unggahan tersebut juga disertai ajakan untuk menolak tawaran damai dari polisi atau menyuap polisi. Sebab, mungkin saja tawaran damai atau menyuap polisi adalah jebakan polisi.
Berikut isi unggahan tersebut:
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini. WASPADALAH
"Semoga bermanfaat"