Otomotifnet.com - Sedang heboh pesan berantai biaya tilang yang dikeluarkan Polri lewat media sosial.
Dalam pesan tersebut tertulis daftar biaya saat pengendara melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.
Tak hanya itu, dalam pesan berantai disebut juga pula larangan untuk berdamai dengan petugas Polri yang memberikan sanksi.
Menurut pesan yang beredar, ada 13 rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp 500.000 dan tidak pakai helm terkena denda Rp 250.000.
Baca Juga: Honda Goldwing Dikerubungi Polisi, Nekat Melintas di Flyover Casablanca, Otomotis Ditilang
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan penjelasan.
"Enggak benar itu, sudah jelas hoaks," kata Yusri (1/9/2020).
Berikut narasinya:
BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
Baca Juga: SIM, STNK atau Kendaraan Jadi Bukti Tilang di Garut, Silakan Diambil Gratis