Rancang Bangun Truk Tanpa Izin Masuk Kategori Kejahatan, Ngeyel Bakal Dipidana

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 1 September 2020 | 18:30 WIB

Truk ODOL kena razia di Tol Palikanci (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Perusahaan karoseri kini diminta Kementrian Perhubungan untuk mematuhi regulasi terkait rancang bangun kendaraan bermotor.

Hal ini disampaikan menyusul masih ditemukannya perusahaan truk yang tidak memiliki SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) atau memproduksi kendaraan yang tidak sesuai dengan SKRB.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui konferensi virtual (31/8/2020).

Budi menegaskan, bagi yang melakukan rancang bangun terhadap Truk tanpa Izin adalah termasuk katagori kejahatan.

"Sebanyak tiga provinsi sudah melakukan penegakan hukum dengan menerapkan pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa untuk melakukan rancang bangun yang tidak izin itu termasuk katagori kejahatan," kata Budi.

"Jadi sudah 3 provinsi melakukan penyidikan kepada karoserinya dan juga kepada pemilik kendaraan truk yakni masing-masing di Riau, Padang dan Semarang," sambungnya.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan melakukan pengetatan peraturan pembuatan dan penegakan Over Dimensi Over Loading. Pelanggaran over dimensi dapat berujung sanksi pidana.

"Untuk itu, masing-masing Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) akan saya targetkan untuk melakukan penyidikan terhadap kendaraan over dimensi terutama kepada perusahaan besar. Kalau satu saja sudah kena pasti semua kena. Saya akan konsentrasi untuk ini semua," tegasnya.

Baca Juga: Hyundai H-1 Disundul Truk, Bodi Ringsek, Terpental Robohkan Pagar Tol Tomang