Rancang Bangun Truk Tanpa Izin Masuk Kategori Kejahatan, Ngeyel Bakal Dipidana

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 1 September 2020 | 18:30 WIB

Truk ODOL kena razia di Tol Palikanci (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Berikut denda lalu lintas yang dirangkum berdasarkan UU LLAJ.

Pasal 277, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta dan kurungan 1 tahun penjara.