Mobil di Jakarta Wajib Lolos Uji Emisi, Sertifikat Bisa Didapat Dengan Mudah

Radityo Herdianto,Ignatius Ferdian - Jumat, 11 September 2020 | 17:55 WIB

Ilustrasi uji emisi kendraan bermotor. (Radityo Herdianto,Ignatius Ferdian - )

Agar bisa lolos, mobil harus dilakukan perbaikan hingga saat dilakukan pengetesan kembali mobil lolos uji emisi gas buang.

"Ada biaya tambahan Rp 50 ribu untuk mencetak sertifikat lolos uji emisi," ujar Nur Ida.