Mobil Wajib Lolos Uji Emisi di Jakarta, Tips Gampang, Cek Saluran Intake Sampai Busi

Radityo Herdianto,Ignatius Ferdian - Jumat, 11 September 2020 | 18:20 WIB

Menguji emisi gas buang Toyota Vios yang sudah berusia 6 tahun. (Radityo Herdianto,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Masuk ke tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan wajib untuk mobil pribadi di luar jenis angkutan umum wajib lolos uji emisi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Namun tidak perlu khawatir tidak lulus, ada tips yang bisa dilakukan agar mobil bisa lolos uji emisi gas buang kendaraan.

Perlu diketahui, parameter ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5% Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007.

"Pastikan saluran intake dan filter udara dalam keadaan bersih, karena akan berpengaruh pada angka HC," tutur Rendi Kristiya, Kepala Mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Jika bagian tersebut kotor bisa menghambat aliran udara masuk ke ruang mesin, angka HC bisa semakin tinggi karena pasokan udara yang kurang saat proses pembakaran.

Begitu juga untuk memperhatikan kondisi koil dan busi agar tetap bagus sebelum dilakukan uji emisi sehingga pembakaran tetap terjaga.

Baca Juga: Mesin Diesel Common-rail, Katup EGR Kotor, Efeknya Bakal Begini!