Otomotifnet.com - Bukan hal baru banyak kendaraan bermotor yang dijual tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Biasanya unit hanya dijual dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.
Karena hal tersebut, seringkali muncul pertanyaan klasik bisakah kendaraan tersebut dibuatkan BPKB hanya dengan modal STNK saja?
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Motor Antik Diboyong, STNK Dan BPKB Dibalik Nama, Ini Syarat Mengurusnya
"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli," kata Kompol Martinus beberapa waktu lalu.
Martinus menjelaskan, akan lebih baik jika tidak membeli kendaraan yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB.
Hal tersebut jelas akan menyusahkan pemilik dikemudian hari, kecuali kendaraan 'STNK only' yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama.
Yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja gadaikan BPKB kendaraannya.
"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNK-nya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.