Motor Antik Diboyong, STNK Dan BPKB Dibalik Nama, Ini Syarat Mengurusnya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Jumat, 10 Juli 2020 | 20:10 WIB

Ilustrasi motor antik (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat yang baru memboyong motor bekas antik/tua wajib melakukan balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Balik nama tersebut sebagai tanda bahwa kendaraan telah berpindah tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.

Selain itu juga mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan baik tahunan maupun lima tahunan.

Belum lagi jika kendaraan antik yang didapat menunggak pajak hingga puluhan tahun.

Baca Juga: Beredar Info, Tak Punya SIM dan STNK Cuma Didenda Rp 25 Ribu, Ini Kata Polisi

Lalu apakah masih bisa surat-surat motor tersebut diurus sampai pajaknya hidup kembali dengan nama pribadi?

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus berikan penjelasan.

"Tetap bisa diproses hanya memang harus dicek besaran jumlah pajaknya.Pastinya jika tidak ada identitasnya harus proses balik nama. Nah terkait pajak nanti akan kita telusuri berapa totalnya. Nanti setelah keluar besaran pajaknya baru bisa dilakukan proses balik nama," kata Kompol Martinus saat dihubungi (10/7/2020).

"Karena KTP pemilik lama sudah tidak ada berarti satu-satunya proses pemindah tanganan. Tetapi proses tersebut membutuhkan beberapa persyaratan seperti bukti penjualan dan lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Motor Lama Dijual Dan Mau Blokir Pajak, Enggak Ada Foto Kopi STNK, Lakukan Ini