Beredar Info, Tak Punya SIM dan STNK Cuma Didenda Rp 25 Ribu, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 10 Juli 2020 | 10:40 WIB

Tidak hanya polisi yang bisa melakukan penilangan, masyarakat umum juga bisa (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Beredar kabar, pengendara yang kena tilang karena tak punya SIM atau STNK cuma didenda Rp 25-50 ribu.

Isu yang beredar melalui group WhatsApp juga menyebutkan, pengendara motor yang tidak memakai helm dikenai denda Rp 25 ribu, (8/7/20).

Lalu penumpang mobil yang kedapatan tidak mengenakan sabuk keselamatan didenda Rp 20 ribu.

Selain daftar denda tilang, pesan tersebut meminta pembaca pesan tidak menempuh jalan damai saat didenda oleh polisi akibat melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Gugatan Nyalakan Lampu di Siang Hari Ditolak MK, Melanggar Tetap Denda Rp 100 Ribu

Berikut isi pesan tersebut:

"JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP. Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN."

Tak hanya itu, pesan itu juga menyatakan instruksi yang mengatasnamakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:

"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun."