Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Alamat di SIM Bisa Disamakan Dengan KTP Baru, Ini Cara Dan Syarat-syaratnya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 28 Juni 2020 | 17:00 WIB
Ilustrasi SIM
Kompas.com / Gilang
Ilustrasi SIM

Otomotifnet.com - Banyak yang masih bingung bagaimana cara mengubah alamat baru di KTP ke Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin memberikan penjelasan lengkapnya.

Ia mengatakan, agar lebih simpel pada saat perpanjangan SIM diharapkan masyarakat untuk membawa e-KTP terbaru.

"Nanti pada saat perpanjangan akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP. Bahkan untuk koreksi data hanya sebentar tidak sampai satu menit," kata Kompol Hedwin (28/6/2020).

Baca Juga: Cara Bayar Denda Pelanggaran Jika Surat Tilang Dari Polisi Hilang

Namun demikian, meski alamat sudah berganti, sebenarnya pemilik SIM tetap bisa mengganti alamat SIM di wilayah sesuai dengan alamat yang baru.

Sekdar informasi, bagi yang belum tahu, berikut ini biaya pembuatan SIM:

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

Baca Juga: Buat Dan Perpanjang SIM Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Prosedurnya, Syarat Mudah

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa