Cara Bayar Denda Pelanggaran Jika Surat Tilang Dari Polisi Hilang

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 25 Juni 2020 | 15:30 WIB

Foto surat tilang pemotor Honda C70 akibat memakai knalpot brong dan pajak mati. (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Surat tilang merupakan bukti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan.

Sekaligus, surat tilang dipakai kepengurusan pembayaran denda oleh pelanggar untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan sebagai jaminan.

Namun bagaimana jika surat tilang hilang, apakah masih bisa membayar denda untuk menebus SIM atau STNK yang disita?

Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto memberikan penjelasan.

Baca Juga: Motor Sitaan Hasil Tilang Tak Diambil Pemilik, Bolehkah Dilelang?

Budiyanto mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan," terang Budiyanto saat dihubungi, (24/6/20).

"Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto.

Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.