Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Denda Tilang Sekarang Bisa COD, Ini Detail dan Langkahnya

Irsyaad Wijaya - Senin, 15 Juni 2020 | 14:35 WIB
Foto surat tilang pemotor Honda C70 akibat memakai knalpot brong dan pajak mati.
Facebook.com/‎Dabano'Yr Romadhon‎
Foto surat tilang pemotor Honda C70 akibat memakai knalpot brong dan pajak mati.

Otomotifnet.com - Selama masa PSBB, bayar denda tilang bisa secara Cash on Delivery (COD).

Jadi kebijakan dari Kejaksaan Negeri ini melonggarkan para pelanggar membayar denda tanpa ikut sidang tilang.

Cukup mendaftarkan diri di laman resmi Kejari masing-masing wilayah untuk menggunakan layanan COD, bayar denda tilang, kemudian barang bukti SIM atau STNK akan diantar ke rumah.

Namun, tidak semua Kejari di seluruh wilayah Indonesia menerapkan sistem ini.

Baca Juga: Sambut New Normal, Polisi Siap Berlakukan Tilang Elektronik Bareng Ganjil-Genap

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Jakarta Selatan, pengantaran barang bukti pelanggaran lalu lintas juga dibatasi per harinya yaitu 100 orang.

"Besaran ongkos kirim barang bukti pelanggaran disesuaikan dengan tarif ojek online," tulis pernyataan tersebut, (15/6/20).

Berikut cara menggunakan layanan COD dan ketentuannya:

1. Pelanggar mengakses website Kejaksaan Negeri. Misal, Kejaksaan Negeri Jakartra Selatan, silakan masuk ke: www.kejari-jaksel.go.id atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan www.pn-jakartaselatan.go.id/tilang/ untuk mengetahui besaran denda tilang.

2. Pendaftaran Tilang COD dilakukan H-1 melalui pesan whatsapp (WA Chats) pada nomor 085287394167 pukul 09:00 WIB - 12:00 WIB, dengan cara mengirimkan foto bukti surat tilang (terlihat barcode tilang) dan alamat lengkap untuk pengantaran.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa