Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Denda Tilang Sekarang Bisa COD, Ini Detail dan Langkahnya

Irsyaad Wijaya - Senin, 15 Juni 2020 | 14:35 WIB
Foto surat tilang pemotor Honda C70 akibat memakai knalpot brong dan pajak mati.
Facebook.com/‎Dabano'Yr Romadhon‎
Foto surat tilang pemotor Honda C70 akibat memakai knalpot brong dan pajak mati.

3. Pendaftaran tilang COD dilakukan pada hari kerja dan dibatasi maksimal 100 orang pendaftar/hari.

4. Barang bukti yang diantarkan adalah untuk pelanggar yang sudah mendapat konfirmasi jawaban dari petugas kami melalui pesan whatsapp.

5. COD hanya berlaku untuk Wilayah DKI Jakarta dan besaran ongkos kirim disesuaikan dengan tarif ojek online.

6. Pastikan nomor telepon yang digunakan untuk mendaftarkan dapat menerima panggilan atau SMS

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/15/082200715/kena-tilang-selama-psbb-bisa-bayar-secara-cod-ini-langkahnya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa