Otomotifnet.com - SIM atau STNK biasanya ditahan polisi sebagai jaminan ketika terkena tilang.
Lantas sebagai gantinya pelanggar akan diberikan surat tilang yang sudah tertera jadwal sidang.
Namun bagaimana jika SIM atau STNK yang ditahan tidak diambil dalam jangka waktu bertahun-tahun, apakah terkena denda dua kali lipat?
Pertanyaan ini pun dijawab oleh Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabin saat dihubungi, (29/4/20).
Baca Juga: Sidang Tilang Kelewat, Bayar Denda Buat Tebus SIM atau STNK Gimana?
"Bagi SIM yang ditilang karena pelanggaran, selama itu masih berlaku (belum mati) dan SIM itu masih aktif masih bisa diproses," terang Rabiin.
"Untuk denda tidak ada, palingan hanya denda tilang saja," kata Rabiin.
Rabiin juga menilai, barang bukti SIM tersebut sudah dilimpahkan semua ke Kejaksaan Negeri.
"Berbeda kalau SIM sudah mati diwajibkan buat SIM baru lagi," ucapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR