Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM atau STNK Jadi Jaminan Tilang, Gimana Jika Tak Diambil Tahunan?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 30 April 2020 | 14:30 WIB
Toyota Fortuner yang ditilang polisi karena masuk pembatasan tanggal ganjil pakai pelat nomor genap
kompas.com
Toyota Fortuner yang ditilang polisi karena masuk pembatasan tanggal ganjil pakai pelat nomor genap

Otomotifnet.com - SIM atau STNK biasanya ditahan polisi sebagai jaminan ketika terkena tilang.

Lantas sebagai gantinya pelanggar akan diberikan surat tilang yang sudah tertera jadwal sidang.

Namun bagaimana jika SIM atau STNK yang ditahan tidak diambil dalam jangka waktu bertahun-tahun, apakah terkena denda dua kali lipat?

Pertanyaan ini pun dijawab oleh Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabin saat dihubungi, (29/4/20).

Baca Juga: Sidang Tilang Kelewat, Bayar Denda Buat Tebus SIM atau STNK Gimana?

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Dok.tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

"Bagi SIM yang ditilang karena pelanggaran, selama itu masih berlaku (belum mati) dan SIM itu masih aktif masih bisa diproses," terang Rabiin.

"Untuk denda tidak ada, palingan hanya denda tilang saja," kata Rabiin.

Rabiin juga menilai, barang bukti SIM tersebut sudah dilimpahkan semua ke Kejaksaan Negeri.

"Berbeda kalau SIM sudah mati diwajibkan buat SIM baru lagi," ucapnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa