Cara Bayar Denda Pelanggaran Jika Surat Tilang Dari Polisi Hilang

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 25 Juni 2020 | 15:30 WIB

Foto surat tilang pemotor Honda C70 akibat memakai knalpot brong dan pajak mati. (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Menurut Budiyanto, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.

Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.

Untuk itu Ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.

"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutupnya.