Otomotifnet.com - Surat tilang merupakan bukti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan.
Sekaligus, surat tilang dipakai kepengurusan pembayaran denda oleh pelanggar untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan sebagai jaminan.
Namun bagaimana jika surat tilang hilang, apakah masih bisa membayar denda untuk menebus SIM atau STNK yang disita?
Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto memberikan penjelasan.
Baca Juga: Motor Sitaan Hasil Tilang Tak Diambil Pemilik, Bolehkah Dilelang?
Budiyanto mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan," terang Budiyanto saat dihubungi, (24/6/20).
"Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto.
Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.
Menurut Budiyanto, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.
Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.
Untuk itu Ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.
"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutupnya.