Otomotifnet.com - Tak harus di Polres setempat, buat dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi bisa dilakukan di mana saja.
Namun syaratnya pemohon harus punya Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Tentu saja ini mempermudah orang daerah yang tinggal di kota lain, karena tak perlu lagi pulang ke kampung halaman jika ingin perpanjang atau membuat SIM baru.
Menanggapi hal ini, AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota mengatakan cukup hanya dengan KTP elektronik.
Baca Juga: Jakarta Tidak Gelar Pembuatan SIM Gratis Pada 1 Juli 2020, Ini Alasannya!
"Bisa, syaratnya cukup dengan membawa KTP dan SIM saja," kata Rabiin saat dihubungi (23/6/2020).
Sekadar informasi, dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjang maupun pembuatan SIM baru. Berikut alurnya:
1. Kunjungi https://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap.
3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.
4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.
Baca Juga: Dispensasi Perpanjang SIM Tiga Provinsi Ini Diperpanjang, Tak Ada Tilang