Buat Dan Perpanjang SIM Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Prosedurnya, Syarat Mudah

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 23 Juni 2020 | 18:35 WIB

Ilustrasi Smart SIM (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.
7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.
9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.
10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.