Otomotifnet.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak gugatan pemilik lembaga kursus mengemudi yang mempermasalahkan syarat mendapatkan SIM.
Gugatan tersebut diajukan oleh Marcell Kurniawan dan Rosdiana Ginting yang keduanya merupakan pengusaha lembaga kursus mengemudi.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi, Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 14/PUU-XVIII/2020, (25/6/20).
Artinya belajar mengemudi secara otodidak atau sendiri tetap bisa mendapat SIM tanpa harus melalui lembaga kursus nyetir.
Baca Juga: Syarat Mendapatkan SIM Digugat ke MK, Tak Setuju 'Belajar Sendiri'
Sebelumnya, para Pemohon Perkara mempersoalkan frasa 'atau belajar sendiri' dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ No.22 Tahun 2009 yang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Dianggap para pemohon, karena dapat menghambat adanya keseragaman kompetensi dalam sikap, pengetahuan dan keterampilan mengemudi sehingga menghambat penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
"Terhadap dalil a quo, perlu ditegaskan bahwa sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, tidak hanya dilakukan melakukan jalur tertentu saja," tutur Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pendapat Mahkamah.
"Penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan melalui berbagai jalur, yaitu jalur formal, nonformal dan informal," sambungnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | mkri.id |
KOMENTAR