Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

MK Tolak Gugatan Lembaga Kursus Nyetir, Belajar Mengemudi Sendiri Tetap Bisa Dapat SIM

Irsyaad Wijaya - Senin, 29 Juni 2020 | 16:15 WIB
Ilustrasi belajar mengemudikan mobil
Rianto Prasetyo
Ilustrasi belajar mengemudikan mobil

Otomotifnet.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak gugatan pemilik lembaga kursus mengemudi yang mempermasalahkan syarat mendapatkan SIM.

Gugatan tersebut diajukan oleh Marcell Kurniawan dan Rosdiana Ginting yang keduanya merupakan pengusaha lembaga kursus mengemudi.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi, Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 14/PUU-XVIII/2020, (25/6/20).

Artinya belajar mengemudi secara otodidak atau sendiri tetap bisa mendapat SIM tanpa harus melalui lembaga kursus nyetir.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan SIM Digugat ke MK, Tak Setuju 'Belajar Sendiri'

Sebelumnya, para Pemohon Perkara mempersoalkan frasa 'atau belajar sendiri' dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ No.22 Tahun 2009 yang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.

Dianggap para pemohon, karena dapat menghambat adanya keseragaman kompetensi dalam sikap, pengetahuan dan keterampilan mengemudi sehingga menghambat penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

"Terhadap dalil a quo, perlu ditegaskan bahwa sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, tidak hanya dilakukan melakukan jalur tertentu saja," tutur Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pendapat Mahkamah.

"Penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan melalui berbagai jalur, yaitu jalur formal, nonformal dan informal," sambungnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : mkri.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa