Syarat Mendapatkan SIM Digugat ke MK, Tak Setuju 'Belajar Sendiri'

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 1 Februari 2020 | 17:05 WIB

Ilustrasi Ujian SIM (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Syarat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ditujukan ke pasal 77 Undang-undang No. 9 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai dasar hukum prosedur mendapatkan SIM.

Pengajuan gugatan ini dilayangkan oleh saudara Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting pada 28 Januari 2020.

Keduanya meminta MK menguji penggunaan kata belajar sendiri yang terdapat pada pasal tersebut.

(Baca Juga: Ujian SIM Gagal Terus Padahal Bayar, Polisi: Tenang, Nggak Lulus Uang Kembali)

Dalam Pasal 77 ayat 3 itu berbunyi, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

"Implikasinya ialah kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena banyak orang belajar mengemudi tanpa melalui kursus mengemudi," tutur Marcell.

"Atau juga kecelakaan yang terjadi saat orang belajar mengemudi tanpa didampingi oleh instruktur yang kompeten," kata Marcell.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."