Maka apabila calon pengemudi yang belum memiliki SIM belajar mengemudi secara mandiri di jalan raya, maka dia melanggar Pasal 77 ayat 1 di atas.
Sehingga dapat diartikan bahwa seturut pasal 77 ayat 1 di atas tidak diperbolehkan untuk belajar sendiri.
Marcell mengatakan, arah gugatan ini agar sebelum orang mengajukan lisensi mengemudi atau SIM, maka orang tersebut harus dites lebih dulu terkait kemampuanya oleh lembaga sertifikasi kompetensi.
"Kita harus samakan persepsi dulu bahwa tes di polda (ujian SIM) bukan tes uji kompetensi, tes itu ialah uji lisensi.
"Jadi kepolisian tidak mengeluarkan sertifikasi kompetensi melainkan lisensi, ijin mengemudi," katanya.