Syarat Mendapatkan SIM Digugat ke MK, Tak Setuju 'Belajar Sendiri'

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 1 Februari 2020 | 17:05 WIB

Ilustrasi Ujian SIM (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Syarat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ditujukan ke pasal 77 Undang-undang No. 9 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai dasar hukum prosedur mendapatkan SIM.

Pengajuan gugatan ini dilayangkan oleh saudara Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting pada 28 Januari 2020.

Keduanya meminta MK menguji penggunaan kata belajar sendiri yang terdapat pada pasal tersebut.

(Baca Juga: Ujian SIM Gagal Terus Padahal Bayar, Polisi: Tenang, Nggak Lulus Uang Kembali)

Dalam Pasal 77 ayat 3 itu berbunyi, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

"Implikasinya ialah kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena banyak orang belajar mengemudi tanpa melalui kursus mengemudi," tutur Marcell.

"Atau juga kecelakaan yang terjadi saat orang belajar mengemudi tanpa didampingi oleh instruktur yang kompeten," kata Marcell.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."

Maka apabila calon pengemudi yang belum memiliki SIM belajar mengemudi secara mandiri di jalan raya, maka dia melanggar Pasal 77 ayat 1 di atas.

Sehingga dapat diartikan bahwa seturut pasal 77 ayat 1 di atas tidak diperbolehkan untuk belajar sendiri.

Marcell mengatakan, arah gugatan ini agar sebelum orang mengajukan lisensi mengemudi atau SIM, maka orang tersebut harus dites lebih dulu terkait kemampuanya oleh lembaga sertifikasi kompetensi.

"Kita harus samakan persepsi dulu bahwa tes di polda (ujian SIM) bukan tes uji kompetensi, tes itu ialah uji lisensi.

"Jadi kepolisian tidak mengeluarkan sertifikasi kompetensi melainkan lisensi, ijin mengemudi," katanya.