Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

MK Tolak Gugatan Lembaga Kursus Nyetir, Belajar Mengemudi Sendiri Tetap Bisa Dapat SIM

Irsyaad Wijaya - Senin, 29 Juni 2020 | 16:15 WIB
Ilustrasi belajar mengemudikan mobil
Rianto Prasetyo
Ilustrasi belajar mengemudikan mobil

"Ketiga jalur tersebut saling melengkapi satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional," jelasnya.

Selain itu para Pemohon mendalilkan frasa 'atau belajar sendiri' dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menimbulkan ketidakadilan bagi output lembaga kursus dan pelatihan para Pemohon.

Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah, jika dicermati argumentasi para Pemohon berkenaan dengan anggapan adanya pertentangan antara frasa a quo dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 pada pokoknya adalah sama yaitu adanya anggapan terjadi ketidakpastian hukum terhadap output lembaga kursus dan pelatihan tempat usaha para Pemohon.

Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah telah terjawab melalui pertimbangan pada paragraf di atas bahwa yang menjadi objek atau tujuan untuk memperoleh kompetensi mengemudi, dalam hal ini adalah untuk memperoleh SIM, di mana segala aturan mengenai syarat, jenis serta lembaga yang berwenang menerbitkan SIM tersebut telah jelas diatur dalam Pasal 77, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 88 UU LLAJ.

Baca Juga: Alamat di SIM Bisa Disamakan Dengan KTP Baru, Ini Cara Dan Syarat-syaratnya

Dengan demikian sudah jelas bahwa apapun bentuk kompetensi yang menjadi output dari lembaga pendidikan pelatihan, selama calon pengemudi tersebut tidak lulus ujian mengemudi sebagaimana dimaksud undang-undang a quo, maka dapat dipastikan kompetensi tersebut tidak cukup sebagai syarat untuk mendapatkan SIM.

Khususnya untuk calon pengemudi yang belajar di lembaga pendidikan dan pelatihan.

Namun sebaliknya, jika seseorang yang belajar sendiri ternyata berdasarkan hasil ujian mengemudi dinyatakan memiliki kompetensi yang cukup untuk mendapatkan SIM maka kompetensi tersebut harus diakui dan tidak dapat dikatakan kompetensi tersebut menjadi tidak sah atau tidak valid.

Selain itu, menurut Mahkamah, sistem pendidikan nasional maupun dalam praktik sehari-hari, untuk berbagai jenis keahlian jika seseorang yang belajar sendiri dapat lulus ujian standardisasi sebagaimana seseorang yang mendapatkan keahlian tersebut melalui pendidikan dan pelatihan yang resmi atau dengan dilatih tenaga profesional, bukan berarti terjadi ketidakpastian terhadap akreditasi tenaga pelatih dan instruktur dimaksud.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : mkri.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa