Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Bisa Dicabut Polisi, Tiap Pelanggaran Tercatat, Maksimal 12 Point

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 26 Juni 2020 | 15:15 WIB
Ilustrasi SIM A dan SIM C yang berlaku di Indonesia.
Bhisma Adinaya/National Geographic Indonesia
Ilustrasi SIM A dan SIM C yang berlaku di Indonesia.

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata bisa dicabut oleh polisi.

Hal ini bisa dilakukan polisi karena sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam peraturan tersebut, SIM dicabut jika pengendara sudah melakukan pelanggaran sebanyak 12 piont.

Serta pada pasal 73 ayat (1) disebutkan, bahwa penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan oleh petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data regident pengemudi, secara elektronik atau manual.

Baca Juga: Buat Dan Perpanjang SIM Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Prosedurnya, Syarat Mudah

Hal itu terlihat jelas dalam tulisan di bagian belakang SMART SIM.

Menanggapi hal itu, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, tujuan tulisan tersebut untuk mengingatkan agar pemilik SIM selalu taat dalam berlalu lintas.

"Iya benar, dan nanti sistem pencatatan pelanggarannya akan diatur oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hedwin saat dihubungi, (25/6/20).

Nantinya, kata Hedwin, bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan point buruk.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa