Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

MK Tolak Gugatan Lembaga Kursus Nyetir, Belajar Mengemudi Sendiri Tetap Bisa Dapat SIM

Irsyaad Wijaya - Senin, 29 Juni 2020 | 16:15 WIB
Ilustrasi belajar mengemudikan mobil
Rianto Prasetyo
Ilustrasi belajar mengemudikan mobil

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa negara tidak mungkin melarang warga negaranya untuk memperoleh keahlian dengan belajar sendiri tanpa melalui lembaga yang terakreditasi.

Karena ukuran kompetensi adalah pada ujian yang telah ada standarnya, bukan dengan cara apa kompetensi tersebut diperoleh.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil para Pemohon tentang frasa atau belajar sendiri dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang juga membacakan pendapat Mahkamah.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : mkri.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa