Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa negara tidak mungkin melarang warga negaranya untuk memperoleh keahlian dengan belajar sendiri tanpa melalui lembaga yang terakreditasi.
Karena ukuran kompetensi adalah pada ujian yang telah ada standarnya, bukan dengan cara apa kompetensi tersebut diperoleh.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil para Pemohon tentang frasa atau belajar sendiri dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang juga membacakan pendapat Mahkamah.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | mkri.id |
KOMENTAR