Motret Kendaraan di SPBU Undang Bahaya, Pakar Safety Beri Cara Amannya

Irsyaad Wijaya,Harun Rasyid - Selasa, 15 September 2020 | 11:05 WIB

Bongkar mitos foto di SPBU (Irsyaad Wijaya,Harun Rasyid - )

Otomotifnet.com - Ingat sudah tertera larangan memotret di dalam area SPBU.

Bukan karena takut rahasia SPBU terbongkar, melainkan terkait keselamatan bersama.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, tindakan tersebut dapat menimbulkan kendaraan dan SPBU terbakar.

"Melakukan pemotretan di area pompa bensin risikonya tinggi terhadap bahaya kebakaran," ujar Sony saat dihubungi, (13/9/20).

Baca Juga: Mengingatkan Lagi, Ini Alasan Memotret di SPBU Dilarang

TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Sebuah motor Suzuki Thunder terbakar di SPBU Ammassangeng, Jl Sawerigading, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sabtu (18/1/2020).

"Hal ini karena adanya gelombang pendek electromagnetic dari handphone yang digunakan untuk memotret," jelas Sony.

"Kalaupun mau melakukan foto mobil atau motor di SPBU, sebaiknya kendaraan harus berada di radius sejauh 15 meter dari pompa bensin," lanjutnya.

Sony menyebut, pemilik mobil jangan menyepelekan tindakan yang sudah dilarang pihak SPBU.

"Foto kendaraan di SPBU memang kelihatannya sepele, tapi akibat yang ditimbulkan bisa mengalami kerugian 100 kali lipat jika mobil dan SPBU terbakar," katanya.