Karena itu, ia menyarankan, agar pemilik kendaraan yang ingin eksis ini wajib mentaati larangan memotret di depan pompa pengisian BBM.
"Di beberapa pom bensin, petugasnya kebanyakan sudah paham larangan mengambil foto di SPBU. Mereka biasanya menegur konsumen yang lalai ini," sebut Sony.
"Larangan ini ada karena kasus kebakaran akibat ada pemilik kendaraan yang main HP sering terjadi, sehingga dikeluarkan lah aturan tersebut," sambungnya.
Sony menambahkan, foto kendaraan di SPBU tetap bisa dilakukan dengan memperhatikan berbagai hal.
"Jarak aman foto kendaraan di SPBU ini 15 meter, tapi dengan catatan objek foto seperti mobil atau motor sedang berlawanan dengan arah angin," tutupnya.