Otomotifnet.com - Ingat sudah tertera larangan memotret di dalam area SPBU.
Bukan karena takut rahasia SPBU terbongkar, melainkan terkait keselamatan bersama.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, tindakan tersebut dapat menimbulkan kendaraan dan SPBU terbakar.
"Melakukan pemotretan di area pompa bensin risikonya tinggi terhadap bahaya kebakaran," ujar Sony saat dihubungi, (13/9/20).
Baca Juga: Mengingatkan Lagi, Ini Alasan Memotret di SPBU Dilarang
"Hal ini karena adanya gelombang pendek electromagnetic dari handphone yang digunakan untuk memotret," jelas Sony.
"Kalaupun mau melakukan foto mobil atau motor di SPBU, sebaiknya kendaraan harus berada di radius sejauh 15 meter dari pompa bensin," lanjutnya.
Sony menyebut, pemilik mobil jangan menyepelekan tindakan yang sudah dilarang pihak SPBU.
"Foto kendaraan di SPBU memang kelihatannya sepele, tapi akibat yang ditimbulkan bisa mengalami kerugian 100 kali lipat jika mobil dan SPBU terbakar," katanya.
Karena itu, ia menyarankan, agar pemilik kendaraan yang ingin eksis ini wajib mentaati larangan memotret di depan pompa pengisian BBM.
"Di beberapa pom bensin, petugasnya kebanyakan sudah paham larangan mengambil foto di SPBU. Mereka biasanya menegur konsumen yang lalai ini," sebut Sony.
"Larangan ini ada karena kasus kebakaran akibat ada pemilik kendaraan yang main HP sering terjadi, sehingga dikeluarkan lah aturan tersebut," sambungnya.
Sony menambahkan, foto kendaraan di SPBU tetap bisa dilakukan dengan memperhatikan berbagai hal.
"Jarak aman foto kendaraan di SPBU ini 15 meter, tapi dengan catatan objek foto seperti mobil atau motor sedang berlawanan dengan arah angin," tutupnya.