Dia menjelaskan, kasus ini pun sudah ditindak oleh Satlantas Polres Pematang Siantar dengan menilang angkot lantaran melawan petugas.
Adapun sidangnya akan berlangsung pada Jumat 10 Oktober 2020.
Hasan juga menjelaskan, pengemudi angkot bermarga Aritonang dan pemilik angkot serta Koordinator Angkutan KPB sudah meminta maaf dengan mendatangi Mapolres Pematang Siantar, (14/9/20).
"Mereka datang, memohon maaf dan mengakui kesalahannya. Namun, untuk penindakan tetap kita lakukan," pungkasnya.